BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian oleh pihak eksternal.
Saat ini, berdasarkan estimasi awal penyidik kerugian yang timbul akibat perbuatan tiga tersangka dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini senilai 1,5 miliar, akan tetapi estimasi nilai kerugian diduga akan bertambah.
“Kami masih menunggu hasil audit, untuk tahapan awal ini, kerugian mencapai 1,5 miliar dan diperkiraan akan terus bertambah,” papar Danang Prasetyo Dwiharjo.
BACA JUGA:Jangan Pernah Menyerah Berusaha, Ini 6 Sholawat untuk Mendatangkan Rezeki
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka R-R, A-D dan E-F ternyata dana kredit usaha rakyat yang bunganya disubsidi Pemerintah ini, disalah gunakan tersangka R-R untuk keperluan pribadi uang yang dicairkan menggunakan data dan identitas orang lain itu ternyata digunakan R-R untuk membayar hutang kepada rentenir.
“Kita sedang menyusun tahapan berkas, yang akan dilimpahkan ke penuntut umum, untuk mengetahui syarat formil, Perkara ini terungkap karena macetnya angsuran yang dimanipulasi oleh pihar tersangka R-R,” papar Danang Prasetyo Dwiharjo.
BACA JUGA:Bercerai Dengan Istri Pria ini Diduga Gagahi Anak Kandungnya yang Masih Balita
Terkait kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Kasi Penyidikan menegaskan, pihaknya sedang melakukan tahapan penyusunan berkas, untuk dilimpahkan ke penuntut umum agar diteliti jaksa peneliti untuk mengetahui adakah syarat formil dan materil yang belum tercukupi.