Sejak Dulu Dukun Pengganda Uang Sudah Ada, Abu Nawas Pernah Jadi Dukun Itu

Kamis 21-09-2023,14:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

"Wahai Abu Nawas, sudah satu bulan saya menantimu, tapi Kamu tidak datang juga ke rumahku," kata Tuan Tanah.

"Oh, iya tuan. Sebenarnya saya akan ke rumah tuan, namun saya sangat sibuk. Berhubung tuan sudah ada di rumah saya, sekalian ada yang ingin saya bicarakan," kata Abu Nawas beralasan.

"Tidak apa-apa saudaraku. Silakan, apa yang ingin kau bicarakan," timpal Tuan Tanah.

"Sebenarnya, uang yang tuan pinjamkan kepadaku boro-boro beranak, tiga hari kemudian malah mati tidak tersisa," terang Abu Nawas.

"Apa maksudmu Abu Nawas," tanya Tuan Tanah sambil emosi. 

"Kamu mau mempermainkanku ya?" sambung Tuan Tanah.

"Tidak tuan, tapi itulah kenyataannya," kata Abu Nawas.

Tidak terima dengan itu, Tuan Tanah melaporkan Abu Nawas kepada pengadilan. Ia menuntut Abu Nawas agar dihukum karena telah menghilangkan uang dengan jumlah yang sangat besar.

Saat keduanya dihadapkan pada hakim, Tuan Tanah berkata, "Wahai Hakim yang mulia, Abu Nawas telah menipuku. Katanya uang yang dipinjamkan kepadanya akan beranak. Tapi kenyataan, dia tidak sepeserpun mengembalikan kepadaku. Saya minta Abu Nawas di hukum,” katanya.

Hakim kemudian bertanya kepada Abu Nawas. "Apakah benar seperti itu wahai Abu Nawas," tanya Hakim.

"Wahai Hakim yang mulia, saya tidak menipu dia sama sekali," kata Abu Nawas.

"Lalu kenapa kamu tidak mengembalikan uangnya," tanya Hakim.

BACA JUGA:Jangan Kaget Tiba-tiba Langsung Kaya, Syekh Ali Jaber: Amalan Dahsyat Ini Datangkan Rezeki Melimpah

"Dari awal sudah aku katakan kepadanya wahai Hakim. Apapun yang dititipkan kepadaku akan beranak, dan kebetulan uang yang Ia titipkan kepadaku bukannya beranak tapi malah mati. Aku tidak mungkin mengembalikannya karena telah mati. Bukankah sesuatu yang beranak pasti bisa mati," kata Abu Nawas menjelaskan.

Sang Hakim manggut-manggut dan membenarkan perkataan Abu Nawas. "Memang segala sesuatu yang beranak, cepat atau lambat akan mati," kata Hakim. 

Dengan ini Abu Nawas dibebaskan dari segala tuntutan dan tidak berkewajiban mengembalikan uang Tuan Tanah.

Kategori :