Sejarah Pemekaran di Indonesia
Pemekaran terus terjadi sehingga jumlah provinsi di Indonesia terus mengalami perubahan hingga sekarang menjadi 38 provinsi.
Dimulai tahun 1950, terjadi pemekaran di Provinsi Sumatera sehingga menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah mengalami pemekaran menjadi dua, yakni Jawa Tengah dan Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat pemekaran tersebut, berapa jumlah provinsi di Indonesia, yang tadinya 8 menjadi 11 provinsi.
Pemekaran kembali terjadi di Provinsi Sumatera yang menjadi dua, yaitu: Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Setelahnya Provinsi Jawa Barat menjadi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kemudian Provinsi Kalimantan berkembang menjadi tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Akibat pemekaran tersebut, pada tahun 1956, berapa jumlah provinsi di Indonesia menjadi 15 provinsi.
Pada 1957, Provinsi Sumatera tengah mengalami pemekaran menjadi tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, dan Jambi. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Selatan dibagi menjadi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Satu tahun setelahnya, jumlah provinsi kembali bertambah dan menjadi 19 provinsi. Provinsi yang dikembangkan adalah Provinsi Sunda Kecil menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya Provinsi Riau dan Jambi.
Pada 1959, Provinsi Sumatera Selatan dipecah menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung. Berdasarkan hasil Perundingan Linggarjati Pada 1960, Provinsi Sulawesi dibagi menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Tengah Pada 1967, Provinsi Sumatera Selatan dimekarkan menjadi Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.
Di tahun 1969, Irian Barat resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia setelah dilakukan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Pada 1976, Timor Timur bergabung dan menjadi provinsi ke-27 Indonesia. Namun pada 1999, provinsi ini memisahkan diri dari Indonesia. Hingga tahun 1999, Provinsi Maluku dipecah menjadi Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Provinsi Irian Jaya dibagi menjadi Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Timur.
Pada 2000, Provinsi Sumatera Selatan mengalami pemekaran menjadi Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Provinsi Jawa Barat berkembang menjadi Provinsi Banten dan Jawa Barat. Sementara itu Sulawesi Utara dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo. Tahun 2013 Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi terbaru. Sehingga Indonesia resmi terdiri dari 34 provinsi.
Pada tahun 2022, Papua kembali mekar. Setelah pemerintah meresmikan tiga provinsi terbaru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan per 17 November, pemerintah meresmikan provinsi baru di Papua Barat. Nama provinsi baru tersebut Provinsi Papua Barat Daya.
Pemekaran Papua Barat Daya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis, 17 November 2022.
Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat undang-undang. Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka jumlah provinsi baru di Papua bertambah, sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Demikian. (tim)