Nekat Ajak Presiden Jokowi Joget, Penyanyi Ini Kena Bentak Paspampres

Sabtu 23-09-2023,17:01 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Kemudian, menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

Untuk melaksanakan tugasnya, awalnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

BACA JUGA:5 Sahabat Nabi Ini Punya Segudang Harta, Walau Sering Sedekah Namun Kekayaan Terus Bertambah

Lalu pada 2014 lalu, Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Pembentukan berdasar Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.

Saat itu, pembentukan Grup D disebut dilakukan dengan tidak menambah jumlah personel (Zero Growth) namun menata kembali komposisi jumlah personel secara proporsional (Re-Grouping).

 

 

Tim liputan

Kategori :