Stres Selalu Diteror Debt Collector Pinjol, Tidak Perlu Panik, Lakukan Cara Berikut

Senin 25-09-2023,09:39 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kemajuan teknologi dan internet telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah dunia keuangan, terutama dengan munculnya layanan pinjaman online (Pinjol).  

Pinjol memungkinkan kita untuk mengajukan pinjaman dengan cepat dan mudah tanpa harus melalui proses yang rumit seperti pada lembaga keuangan konvensional.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, banyak muncul Pinjol ilegal yang beroperasi di luar kendali otoritas keuangan yang sah.  

Pinjol ilegal ini sering kali menawarkan pinjaman dengan suku bunga tinggi dan persyaratan yang tidak masuk akal.  

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, BTN Siapkan KUR hingga Rp 500 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Akibatnya, banyak orang yang terjerat dalam perangkap pinjaman ilegal ini dan mengalami masalah yang serius, termasuk diteror oleh para debt collector yang tidak bertanggung jawab.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi individu yang terjerat dalam pinjol ilegal dan diteror oleh debt collector untuk tetap tenang dan mengambil langkah-langkah yang tepat. Berikut adalah beberapa cara mengatasi masalah ini: 

1. Tetap tenang dan jangan panik 

Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. 

Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. 

Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online. 

2. Kenali hak Anda sebagai nasabah 

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Cocok untuk Usaha Kecil-kecilan, KUR BTN Angsurannya hanya Rp 300 Ribu per Bulan

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Kategori :