Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan bukti-bukti
Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:Hitler Nazi Wafat di Indonesia Benarkah? Cek Fakta Meninggal Dalam Bunker atau Serangan Jantung
5. Jangan berikan informasi pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.
Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Cara menghadapi debt collector pinjol