NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Artikel kali ini menarik untuk diketahui. Apalagi bagi Anda yang sedang membutuhkan pendanaan dengan cepat dan dalam jumlah besar.
Tak bisa dipungkiri, kecanggihan teknologi membuat berbagai layanan semakin mudah dan praktis.
Sudah bukan rahasia lagi, jika pinjaman online adalah alternatif pendanaan. Bagaimana tidak memikat, layanan pinjol ini menyediakan apa yang diinginkan penggunaannya, mulai dari cepat cair, limit besar hingga bunga rendah.
Hal itulah yang membuat sebagian orang tanpa berpikir panjang dan langsung mengajukan pinjaman.
Seperti halnya pinjaman online Finmas, yang memberikan pinjaman kepada debitur mulai Rp500.000 sampai Rp5.000.000 dengan jangka waktu dari 30 hari sampai 3 bulan.
Lantas, apakah Finmas legal? Atau justru ilegal? Tenang, pinjol ini sudah legal dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Butuh Dana Rp10 Juta? Ajukan Pinjaman Online di Rupiah Cepat, Pastinya Cepat Cair
Semakin tertarik untuk mengajukan pinjaman?
Menariknya, Finmas menawarkan dua jenis produk yakni:
- Cash Advanced adalah dana tunai untuk debitur yang membutuhkan dana mendesak
- Pay Later adalah pembiayaan beli barang di merchant kerjasama Finmas.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
1. KTP
2. Informasi pribadi, pekerjaan, dan kontak darurat.
3. Rekening bank.