KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017, seksi pidana khusus Kejari Kepahiang akhirnya menetapkan status mantan kades Cirebon Baru berinisial HZ sebagai tersangka.
HZ diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 173 juta dengan modus penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes serta mark up kegiatan pemerintahan di Desa Cirebon Baru kecamatan Seberang Musi Kepahiang.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika menegaskan dalam perkara ini tersangka HZ membuat laporan penyertaan modal pada BUMDes. Namun dana yang dimaksud tidak sampai ke BUMDes.
BACA JUGA:8 Fakta Menarik Weton Tulang Wangi, Salah Satunya Sering Sakit-sakitan Masih Kecil
"Alibinya untuk BUMDes, namun dana tersebut tak dikucurkan melainkan untuk kepentingan pribadi," terang Kasi Intel, Selasa (26/9).
Tak hanya itu, ada pula anggaran lain yang di mark-up seperti kegiatan pemerintahan di desa yang seharusnya keluar, namun tidak sesuai dengan pelaporan. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 173 juta dari realisasi dana Desa Cirebon Baru tahun anggaran 2017 yang lalu.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Dapat DAK Rp 100 Miliar, Ini Kegunaannya
"Atas perbuatan tersebut dan kerugian yang ditimbulkan, maka HZ resmi ditahan dan langsung dibawa ke Lapas kelas IIA Curup," kata Nanda.