Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?

Selasa 26-09-2023,20:44 WIB
Reporter : Tim

• Easy Uang Pro-Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan

• Easy Uang Pro-Pinjaman Uang Online

• Pinjaman Uang Online

• SuperCash-Pinjaman Uang Online Tanpa Jaminan

• Pinjaman Pintar - Pinjaman Uang Online KTA

• Pinjaman uang Online Dana Tunai-Uang Dana Cepat

BACA JUGA:Jangan Blokir Nomor, Begini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol Walaupun Terdaftar di OJK

Untuk daftar lengkapnya anda bisa langsung cek ke website SWI ataupun laman resmi OJK. Sementara Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa membenarkan jika OJK akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat soal pinjol.

Tujuannya agar masyarakat memanfaatkan pinjaman secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif.

“Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan," kata Aman dalam keterangan resminya.

Lantas apakah setelah pinjol itu diblokir maka utang nasabah otomatis akan lunas juga? Masih belum ada konfirmasi dari OJK.

 

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui:

Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.  

BACA JUGA:Pinjol Pasti Cair Tanpa Verifikasi BI Checking, Terdaftar di OJK, Tak Perlu Takut Riwayat Kredit Jelek

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Kategori :