• Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
• Kemudian kirim pesan
• Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Semoga bermanfaat. (tim)