Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?

Selasa 26-09-2023,20:44 WIB
Reporter : Tim

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI. 

BACA JUGA:Saatnya Bersih-bersih dari Tunggakan Utang Pinjol, Ini 8 Cara Ampuh yang Bisa Kamu Terapkan

Berikut Cara Cek Pinjol Legal:

1. Lewat website OJK

• Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

• Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

• Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB. Kemudian pilih Finctech di kanan bawah

 

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

Kategori :