• Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
• Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
• Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
• Kemudian kirim pesan
• Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian dan semoga bermanfaat. (tim)