4. Selanjutnya pilih opsi Fintech.
5. Pada halaman berikutnya akan menampilkan Financial Technology-P2P Lending.
6. Lalu, klik tautan terbaru yang berisikan daftar resmi semua aplikasi pinjaman online yang telah beredar di lapangan.
7. Anda bisa mengecek status setiap aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK dan yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Kajian Single Salary PNS Tahun 2024, 5 Provinsi Ini Paling Untung, Tunjangan Naik Lebih 100 Persen
Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru Madrasah Non ASN Dapat Tunjangan Inpassing, Besarnya Seperti ASN
4. Misalnya “pinjol.com”
5. Kemudian kirim pesan
6. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
Demikian mengenai ciri pinjaman online ilegal. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.