1. Dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya
2. Dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; dan
3. Menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
Dalam kasus pihak pinjol telah mendapatkan persetujuan, penyebaran data pribadi secara meluas tetap tidak dibenarkan/dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena hal tersebut menyangkut data privasi seseorang. Hal ini juga telah ditegaskan dalam UU 27/2022 bahwa pengendalian data pribadi harus memiliki dasar dan tujuan dari pemrosesan data pribadi.
BACA JUGA:Pinjam Rp 3 Juta di Finmas, Pinjol Resmi Cek Syaratnya di Sini
Bilamana hal tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1. Peringatan tertulis
2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi
3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
4. Denda administratif (paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran).
Penyebaran data pribadi pasti dilakukan oleh fintech atau pinjol ilegal. Maka sangat penting diketahui ciri pinjol ilegal sebelum terjebak dan merugi.
BACA JUGA:Khawatir Diteror Debt Collector, Ini 26 Pinjol Resmi Tanpa DC Lapangan
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call