Ikuti Saran OJK, Ini Ciri Pinjol Suka Sebar Data Nasabah, Jangan Sampai Jadi Korban

Rabu 27-09-2023,20:27 WIB
Reporter : Tim

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial

BACA JUGA:Dapat Transfer Uang Misterius? Salah Satu Modus Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini Sebelum Bangkrut

Berikut Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Diri

Bagi Kamu yang merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku oleh pihak pinjol, maka ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan pihak pinjol sebagai berikut:

1. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tindakan penyebaran data pribadi dilakukan oleh pihak pinjol dapat dilaporkan ke OJK melalui situs laman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Halaman tersebut memuat formulir pengaduan yang wajib untuk diisi seperti identitas diri, pengaduan dan dokumen pengaduan.

2. Melaporkan ke situs resmi aduan konten Kominfo

Penyebaran data diri juga dapat dilaporkan ke Kominfo. Hal ini dikarenakan penyebaran data diri yang semisalnya dilakukan di aplikasi pinjol bisa dianggap sebagai konten yang merugikan orang lain dan melanggar hukum. Maka dari itu, pelaporan dapat dilakukan melalui email aduankonten@kominfo.go.id. 

Dalam email tersebut, setidaknya menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan, serta dokumen-dokumen yang mendukung bahwa pihak pinjol telah melakukan penyebaran data diri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Melaporkan ke polisi

Selain dari kedua cara diatas, juga bisa langsung melaporkan perbuatan penyebaran data diri ke kantor polisi terdekat, setelahnya mengunjungi bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dalam hal pengaduan masyarakat. 

Selanjutnya, laporan tersebut akan diidentifikasi terlebih dahulu apa dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hukum atau tidak. Bilamana termasuk dalam pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan. Semoga bermanfaat. (tim)

Kategori :