Seperti dilansir dari situs resmi Kartu Prakerja, berikut sejumlah masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
BACA JUGA:Dana Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan via Bank atau E-Wallet
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pencairan dana atau uang insentif bagi penerima program Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan berbgaai metode.
Mulai dari melalui dompet digital atau e-Wallet hingga rekening bank.
Meskipun begitu, tidak semua bank bisa mencairkan dana insentif Kartu Prakerja.
Jadi, untuk dompet digital atau e-Wallet yang dapat digunakan di antaranya platform LinkAja, OVO, DANA, atau GoPay milik masing-masing peserta.
BACA JUGA:Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat
Berikut salah cara untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja, yakni memelaui e-Wallet DANA:
- Peserta masuk langsung ke laman resmi Kartu Parkerja