KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - Menelusuri kasus dugaan korupsi dana desa Cirebon Baru, pasca menetapkan mantan Kades berinisial HZ sebagai tersangka, penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Kepahiang mendapati fakta mengejutkan.
Dari pengakuan mantan Kades, aliran Dana Desa tersebut yang merugikan negara mencapai Rp 173 Juta tersebut dipakai untuk modal pengerjaan paket proyek di Desa Cirebon Baru, dan uang tersebut telah diberikan kepada rekan kerjanya untuk mengerjakan beberapa paket proyek disesa.
Namun setelah uang tersebut diberikan rekan kerjanya tak mengerjakan proyek yang dimaksud sehingga uang tak kembali dan proyek tak kunjung diselesaikan dengan berbagai alasan.
BACA JUGA:Tahukah Anda Bagaimana Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup Terjadi? Berikut Data dan Faktanya
Kasi intel kejari kepahiang, Nanda Hardika membenarkan terkait pengakuan mantan kades tersebut, namun sampai saat ini pihaknya masih menelusuri kebenaran dari pengakuan tersangka, yang memberi alasan bahwa uang tersebut dipakai untuk modal proyek sehingga tersangka tertipu oleh rekannya sendiri.
"Pengakuannya seperti itu, namun kami belum bisa membuktikan kebenaran pengakuan tersangkah dan masih kami telusuri," kata Kasi Intel Kejari Kepahiang, Kamis (28/9).
Dikatakan Nanda Hardika, pengakuan mantan kades uang dana desa di tilep olehnya hanya untuk kepentingan pengerjaan proyek desa yang dialaskan Rp. 100 juta untuk penyertaan modal BUMDes dan Rp. 73 juta lainnya dilaporkan untuk kegiatan didesa.
BACA JUGA:Cara Praktis Cairkan Dana Prakerja Via OVO, Catat Tanggal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62