Benarkah Tersangka Kasus BTT BPBD Seluma Berjemaah Bisa Capai 'Selusin' Atau Hanya Hitungan Jari

Kamis 28-09-2023,23:57 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yang diduga mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam pengelolahan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang dikelolah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Seluma, nyaris tuntas dilaksanakan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

 

Konfirmasi terakhir, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoril Akbar menyatakan, bila perkara ini memungkinkan adanya tersangka massal alias berjamaah.

 

BACA JUGA:Penyidik Bidik Tersangka Lain Kasus Samisake, Siapa Lagi yang Akan Diperiksa Setelah Mantan Sekda

 

Akan tetapi berapa orang yang menjadi tersangka dan dari pihak mana saja yang harus bertanggung jawab secara hukum,memang belum disampaikan secara detil oleh Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar.

"Nantilah pas rilis resmi kita detiilkan ya, tapi yang pastinya jumlah tersangkanya berjamaah, alias massal" kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

 

Penyidikan 8 item proyek fisik yang menggunakan Dana BTT BPBD Seluma yang diusut ini, terindikasi kekurangan volume dan tidak sesuai kontrak.

 

BACA JUGA:Siapa Paling Besar Terima Aliran Uang Perintangan Penyidikan Kasus BOK Kaur, Penyidik Cek Rekening Tersangka

 

Pihak pelaksana proyek alias kontraktor yang akan berhadapan dengan hukum, belum lagi dari pihak BPBD Seluma, karena sejak awal perkara ini mencuat dan SPDP nya diterima pihak Kejati Bengkulu, yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan korupsi ini adalah MN selaku orang nomor satu di BPBD Seluma.

Kategori :