5. Terima Dana
Dana akan dicairkan ke rekening bank Anda (1-3 hari kerja).
Agar kamu tidak menjadi korban pinjaman online ilegal, maka perhatikan beberapa hal berikut ini.
BACA JUGA:Mau Diterima Kerja dengan Mudah dan Dilancarkan Rezeki, Coba Amalkan 6 Sholawat Ini
1. Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi
Sebelum melakukan transaksi, pastikan platform penyedia pinjaman online tersebut sudah terdaftar resmi di OJK.
2. Hapus SMS tawaran pinjol
Ingat untuk selalu waspada dengan tawaran pinjaman online melalui pesan Whatsapp atau SMS, karena bisa saja pesan tersebut dari pinjaman ilegal.
Sebab, OJK telah melarang lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman online penyelenggara atau fintech lending yang telah berizin OJK untuk menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi.
BACA JUGA:Sholawat Pengabul Doa Paling Mustajab, Apapun Keinginan InsyaAllah Dikabulkan
Baik itu dalam bentuk SMS atau pesan instan pribadi lainya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Perlu diketahui, jangan pernah menggunakan jaringan wifi umum untuk bertrasaksi keuangan.
Kemudian, hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Perlu juga bagi masyarakat untuk memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang akan diakses aplikasi.
BACA JUGA:Jaga Anak Kita, Berikut Deretan Kasus Bullying yang Berakhir Tragis