Jadi, jangan terburu-buru untuk mengklik “allow” saat akan menggunakan aplikasi yang telah diunduh.
Pasalnya, oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah mengakses seluruh data pribadi Anda yang terdapat dalam smartphone.
Berikut ini untuk mengetahui pinjaman online mana yang bisa Anda gunakan dengan aman, yakni melalui website dengan menggunakan handphone.
Berikut cara untuk mengecek pinjaman online legal atu ilegal melalui website:
1. Silakan kunjungi alamat website http://www.ojk.go.id/.
2. Kemudian, klik ikon garis horizontal bersusun empat.
3. Pilih menu IKNB.
4. Selanjutnya pilih opsi Fintech.
BACA JUGA:9 Jimat Sakti dan Paling Dicari di Indonesia, Nomor 4 untuk Bisnis dan Sarana Cepat Kaya
5. Pada halaman berikutnya akan menampilkan Financial Technology-P2P Lending.
6. Lalu, klik tautan terbaru yang berisikan daftar resmi semua aplikasi pinjaman online yang telah beredar di lapangan.
7. Anda bisa mengecek status setiap aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK dan yang tidak terdaftar.
Selain itu, adapun berikut ini cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp OJK:
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek.