NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini penting buat kita, khususnya para pengguna jalan raya. Perlu diketahui, jika mengalami kecelakaan tunggal di jalan rusak, maka tidak bisa klaim ke asuransi Jasa Raharja.
Namun kalau tempat kejadian perkara (TKP) nya di jalan rusak, namun melibatkan dua kendaraan tetap bisa diklaim ke asuransi Jasa Raharja.
Karena kecelakaan yang bisa diklaim diklaim oleh asuransi Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan.
“Syarat mendapatkan asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi," ucap Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja Munadi Herlambang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Begini Kehebatan Abu Nawas, Dia Punya Benda untuk Melihat Surga
“Tapi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan, untuk kecelakaan tunggal tidak dijamin,” terangnya.
Sebagai informasi, dana kecelakaan lalu lintas jalan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.
BACA JUGA:Catat! Ini Jenis Korban Kecelakaan yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Pahami Cara Klaimnya
Ini besaran Santunan
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi para pengguna jalan. Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Namun tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung asuransi Jasa Raharja. Berikut kami ulas beberapa kategori korban yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
BACA JUGA:Sepi Peminat, Berikut Instansi Paling Besar Peluang Lulus CPNS dan PPPK, Segera Daftar
Korban kecelakaan yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja adalah yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.