Dilansir dari laman resmi Jasaraharja, bagi korban yang berada di bus dan menggunakan kapal feri, santunan yang diberikan akan ganda. Sementara bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.
BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar
Selain yang berada di dalam angkutan umum, korban yang berada di luar angkutan lalu lintas yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.
Sementara itu korban kecelakaan yang tidak berhak dapat asuransi Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. korban kecelakaan akibat bencana alam dan lomba balapan motor atau mobil.
BACA JUGA:Abu Nawas Selalu Punya Solusi, Begini Caranya jika Teman Sulit Bayar Utang
Ini Biaya Santunan yang Didapatkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut:
• Meninggal Dunia: Rp 50.000.000
• Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
• Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000
• Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
• Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000
BACA JUGA:Sudah 70 Korban Lakalantas, Pengendara Waspada di 35 Titik Ruas Jalinbar Seluma
Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala:
• Janda/Duda yang sah