• Anak-Anaknya yang sah
• Orang Tuanya yang sah
• Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan
Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Penting! Ini Cara Klaim Asuransi
• Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
• Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
• Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:
• Kartu Keluarga (KK).
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Surat Nikah.
• Mengunjungi kantor Jasa Raharja
• Mengisi formulir, di antaranya:
• Formulir pengajuan santunan.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras