Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Minggu 01-10-2023,17:08 WIB
Reporter : Tim liputan

• Anak-Anaknya yang sah

• Orang Tuanya yang sah

• Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan

Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

BACA JUGA:Bukti Cinta Bule Arthur Menjadi Mualaf Belum Cukup Membuat Keluarganya Selamat, Tinggal Siti dalam Kesedihan

Penting! Ini Cara Klaim Asuransi 

• Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

• Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

• Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

• Kartu Keluarga (KK).

• Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Surat Nikah.

• Mengunjungi kantor Jasa Raharja

• Mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras

Kategori :