• Formulir keterangan singkat kecelakaan.
• Formulir kesehatan korban.
• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
• Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:
• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban.
• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
• Fotokopi KTP korban.
• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia