Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Minggu 01-10-2023,17:08 WIB
Reporter : Tim liputan

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

• Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.

• Fotokopi KTP korban.

• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia

Kategori :