Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Korban meninggal dunia di TKP:
• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.