Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan

Kamis 05-10-2023,16:37 WIB
Reporter : Tim

3. Jaminan Pensiun

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. 

Manfaat pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan (untuk peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun). 

Manfaat dimaksud dibayarkan kepada peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diselenggarakan pada 1 Juli 2015.

BACA JUGA:Siapkan Syarat Ini, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

3. Jaminan Kematian

Program yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta.

Berikut Cara Klaim jaminan Pensiun

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa kondisi penerima manfaat, seperti mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total permanen. Manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

Untuk mengajukan klaim, peserta dapat mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal layanan klaim yang tersedia pada website atau melalui sistem elektronik yang disediakan.

Peserta dapat melakukan klaim jaminan pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi, yakni:

• Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia

• Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia

• Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi

• Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah

Kategori :