NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah masih menyiapkan beberapa bantuan sosial (bansos) dan bantuan lain untuk masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi beberapa kriteria.
Penyalurannya per triwulan, dan awal Oktober 2023 ini setidaknya ada 3 bansos yang dicairkan. Dua diantaranya bansos program keluarga harapan (PKH) dan bansos bantuan pangan non tunai (BPNT). Untuk PKH tahap 4, sedangkan BPNT tahap 5-6.
Baik bansos PKH maupun BPNT tersebut disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Hingga kini banyak masyarakat dari berbagai usia yang merupakan masyarakat kurang mampu sangat menantikan pencairan bansos PKH dan BPNT.
BACA JUGA:Rezeki Oktober 2023, Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi, Cek Rekening dan Besarannya
Penyaluran bansos PKH di awal bulan Oktober 2023 ini masuk tahap 4, sedangkan bansos BPNT masuk ke tahap ke 5-6.
Pemerintah biasanya hanya akan menyalurkan bansos pada hari kerja yakni Senin sampai dengan Jumat. Sehingga bansos PKH dan BPNT diprediksi baru disalurkan pemerintah dimulai di hari Senin dan Selasa.
Selain kedua bansos tersebut, ada lagi satu bantuan dari pemerintah yang akan disalurkan pada bulan Oktober 2023 mendatang. Apakah saja? Ini ulasannya:
BACA JUGA:Modal HP Dapat Saldo GoPay Rp 1.000.000 Gratis Hitungan Menit, Ini Cara Gampangnya
1. Bansos PKH
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh Kemensos kepada beberapa kriteria dengan berbagai rentang usia.
Nominal bansos ini setiap tahun telah ditetapkan berbeda-beda berdasar kriteria penerima yang telah ditentukan oleh Kemensos RI.
Terdapat dua mekanisme penyaluran PKH yakni setiap 2 bulan, sehingga bulan oktober masuk penyaluran ke 5 dan setiap 3 bulan, sehingga bulan Oktober masuk penyaluran ke 4.
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Masih Ada tapi Mau Pinjam Lagi Apakah Bisa? Begini Cara Top Up Dijamin Lolos
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima dengan kriteria penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, serta pelajar di jenjang SD-SMA. Nominal bantuan yang diterima setiap kriteria berbeda-beda, paling sedikit Rp900.000 dan paling banyak Rp3.000.000 per tahun.
Untuk masyarakat yang menerima bansos PKH Oktober 2023 harus masuk dalam kriteria berikut ini: