2. Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister, berikut kriterianya,
- Tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap, sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar.
- Mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
- Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah.
- Lantai rumah terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah.
- Penerangan bangunan tempat tinggal tidak berasal dari listrik atau listrik tanpa meteran.
BACA JUGA:Bukan Top Up, Saldo Rp150.000 Langsung Masuk ke Akun OVO Tapi Cukup Klik Website Ini
- Luas lantai rumah kurang dari 8m2/orang.
- Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi.
- Pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu dan mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Berikut cara cek penerima bansos dilink cekbansos.kemensos.go.id:
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 Rp 30 Juta, Angsurannya hanya Rp 500 Ribu, Begini Syaratnya
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser atau Google di HP