1. Balita umur 0-6 tahun menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun dan akan dibagikan per tahap sebesar Rp 750.000
2. Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun dan dibagikan per tahap sebesar RP 750.000
3. Siswa Sekolah Dasar (SD) menerima bantuan sebesar Rp 900.000 dan akan dibagikan per tahap sebesar Rp 225.000
BACA JUGA:Tanpa Modal, Ini Rekomendasi Game Penghasil Bitcoin, Nomor 6 Cairkan Via DANA dan GoPay
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000 dan akan dibagikan pertahap sebesar Rp375.000
5. Siswa Sekolah Atas (SMA) menerima bantuan sebesar Rp 2.000.000 dan akan dibagikan per tahap sebesar RP 500.000
6. Lansia usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun dan akan dibagikan pertahap sebesar Rp 600.000
7. Penyandang disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun dan akan dibagikan per tahap sebesar Rp 600.000.
BACA JUGA:Penerima 200 Orang Limit Tanpa Batas, Ini Cara Dapatkan Saldo DANA Kaget Hingga Rp 120.000
2. Bansos BPNT
Berbeda dengan Bansos PKH, Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) atau yang merupakan bantuan sembako hanya diberikan kepada satu kategori yaitu masyarakat miskin.
Untuk menjadi penerima bansos BPNT harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang teregistrasi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bulan Oktober menjadi tahap ke 5 penyaluran bansos BPNT ini. Bansos akan disalurkan melalui 6 tahap dari satu tahun, sehingga dalam satu tahapannya KPM akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp400.000.
BACA JUGA:Berlaku 24 Jam, Buruan Klaim DANA Kaget 2 Oktober, Saldo Gratis Rp 100.000 Masuk Kantong
Ini Kriteria Penerima PKH dan BPNT 2023:
1. Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten/Kota masing-masing.