BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Berkas empat tersangka dugaan korupsi bantuan dana bergulir Samisake, di dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kota Bengkulu tahun 2013, Senin (2/10/2023) akhirnya dilimpahkan penyidik Kejari Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum. Setelah empat kali perpanjang penahanan.
Tidak lama lagi empat tersangka yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL, akan menjalani persidangan karena berkas perkara keempatnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
BACA JUGA:Dipakai Turun Termurun, Ini 4 Manfaat Bedak Sachet Viva, Wajah Mulus Bercahaya
Kuasa Hukum tiga tersangka AM, RH, dan JL, Ranggi Setiyadi menyatakan, menjelang habisnya masa perpanjangan penahanan kliennya 4 Oktober mendatang, ia menerima panggilan pihak Kejari Bengkulu untuk datang mendampingi kliennya tahap dua.
"Kita bersukur, karena sudah dilimpahkan, demi kepastian hukum klien kami. Kita siap nantinya pembuktian dalam persidangan," beber Ranggi.
Ranggi menjelaskan, saat ini ketiga kliennya sudah menjadi tahanan penuntut umum selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara tiga kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hanya Pemilik KTP Jenis Ini yang Ditransfer Bansos PKH dan BPNT Bulan Oktober 2023
Pelimpahan tahap dua, keempat tersangka dibenarkan Kejari Bengkulu, Yunita Arifin melalui Kasi Pidsus, Qori Mustikawati.