MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Mafia transportasi asal Mukomuko ini diduga telah menggelapkan 40 unit mobil yang ternyata hasil dari sewa.
Polres Mukomuko berhasil ungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Kasus terungkap berawal dari pemukulan salah satu pemilik mobil yang juga ASN Pemkab Mukomuko pada Jumat (28/9) lalu.
Tersangkanya KR (24) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Modus kejahatan yang dilakukan KR ini awalnya dengan membuka usaha jual beli mobil second di Desa Ujung Padang.
Lalu pada awal bulan Mei 2023 lalu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra dari Kota Bengkulu. Kemudian pelaku menjual mobil itu sosial media.
Selang beberapa waktu, tersangka malah menggadaikan unit tersebut kepada SG dengan nominal Rp 20 juta. Aksi pelaku terus berlangsung hingga bulan September.
Berhasil dalam perbuatannya yang pertama, tersangka KR ketagihan. Kemudian kembali berbuat hingga akhirnya sudah 40 mobil yang digadaikannya. Sedangkan jumlah korbannya 14 orang.
Dari perbuatannya ini KR mengantongi keuntungan hingga Rp 924 juta. Polisi kemudian terus melakukan pendalaman hingga terungkap jika KR merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.