BACA JUGA:Ingat, Bulan Oktober 2023 Ini Pemerintah Cairkan 6 Bansos, Cek Nama Anda di Link Berikut
Dia pada tahun 2019 lalu pernah ditangkap polisi karena kasus menggadaikan mobil sewaan.
Dijelaskan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, tersangka berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim di wilayah Sumatera Barat, tepatnya di Pesisir Selatan.
"Kita mengamankan tersangka di wilayah Pesisir Selatan beberapa waktu lalu. Dengan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 unit," terang Kapolres.
BACA JUGA:Viral, Oknum LSM Ngamuk di Sekolah Diduga Perihal Minta Sumbangan
Dilanjutkan Kapolres, saat ini sebagian unit mobil yang diduga digelapkan oleh tersangka itu sudah dikembalikan kepada pemilik.
"Sebagian unit kendaraan sudah diserahkan kepada pemilik, sementara 20 kendaraan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berbarengan dengan pelaku masih di Mapolres," pungkas Kapolres.
BACA JUGA:Luar Biasa, Desa Rama Agung Raih Peringkat 1 Lomba Inovasi Moderasi Agama Tingkat Nasional
Atas tindakan pelaku ini, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 372 Subsidair Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara.