BACA JUGA:Pendaftar PPPK Kabupaten Kepahiang Sepi, Padahal Sudah Dibuka Sejak 11 Hari Lalu
Apakah nantinya aka nada penurunan pendapatan tenaga non-ASN saat ini?
Jadi, Anas menyampaiakn bahwa beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Bahkan, ia juga menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelasnya.
Adapun berikut ini sejumlah poin-poin yang berada dalam UU ASN 2023:
1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
Dengan begitu, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun.
2. Kemudahan talenta nasional
3. Percepatan pengembangan kompetensi
4. Penuntasan tenaga honorer
5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja citra ASN.
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Terjawab Sudah Kesenjangan Nasib Honorer hingga PPPK akan Terima Pensiunan
Untuk kemudahan talenta nasional, Anas menyebut ASN yang ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa naik jabatan lebih cepat. Aturan tersebut diharapkan bisa mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.