Bahkan, dalam beberapa tahun ke belakang ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Hal itu disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
Untuk pengembangan pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Namun, dalam UU ini mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” pungkasnya.
Demikian mengenai nasib tenaga non ASN alias tenaga honorer setelah disahkan UU ASN 2023. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)