BACA JUGA:Belum Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023? Jangan Ketinggalan Simak Cara Daftar Online
Sebagai KPM yang menantikan bantuan ini, jangan lupa untuk menjalani pemeriksaan persyaratan dengan cermat. Kriteria penerimaan mencakup beberapa poin penting:
• WNI, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
• Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
• Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
• Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dalam beberapa saat, informasi penerimaan bansos PKH Tahap 4 tahun 2023 akan ditampilkan di situs Cek Bansos Kemensos. Dengan langkah ini, masyarakat desa di seluruh Indonesia dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka masuk dalam daftar penerima PKH 2023.
(Tim)