- Cek status pemesanan pelatihan pada email yang terdaftar
- Setelah selesai, Anda bisa mulai melakukan pelatihan dengan klik ‘Mulai Belajar’ pada email yang dikirimkan
Meskipun demikian, golongan berikut ini tidak bisa mengikuti program kartu prakerja, dikutip dari laman www.prakerja.go.id:
1. Pejabat negara.
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA:Telapak Tangan Gatal Benarkah Tanda Dapat Rezeki Besar? Ini Artinya dalam Primbon Jawa
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Jadi selain 7 golongan yang disebutkan di atas, maka bisa mendaftar di Kartu Prakerja.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id.
Untuk peserta yang sudah pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya, mungkin tidak memenuhi syarat. Itu artinya kamu tidak bisa mengikuti program tersebut di gelombang selanjutnya.
BACA JUGA:Viral Fotonya di WhatsApp, Ini Karomah Habib Muhammad Alex, Bukan Orang Sembarangan
Lantas, kapan bisa mendapatkan insentif Kartu Prakerja?