NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kini, bukan hanya kepala desa yang menjadi idaman. Melainkan profesi perangkat desa juga banyak diincar. Sebab, keduanya memiliki gaji, tunjangan hingga mendapatkan cuti.
Lantas, berapa sebenarnya gaji perangkat desa dan kepada desa?
Untuk lebih jelasnya simak pembahasan berikut ini.
Tak heran jika banyak yang ingin menjadi kades atau perangkat desa. Pasalnya, memiliki gaji yang menggiurkan.
Di sejumlah daerah, jabatan tersebut memang dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.
BACA JUGA:Benarkah Jadi Pertanda Buruk? Berikut 7 Mitos Kejatuhan Cicak di Tubuh
Seperti diketahui, pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan.
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Penting untuk Tahu, Begini Cara Beli Pelatihan Prakerja Sebelum Saldo Hangus
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Untuk diketahui, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.