Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Yakni sebagai berikut.
Berikut penjelasan mengenai kewajiban perangkat desa:
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
- Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme
- Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
BACA JUGA:Telapak Tangan Gatal Benarkah Tanda Dapat Rezeki Besar? Ini Artinya dalam Primbon Jawa
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Demikian mengenai gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)