Ini Enaknya Jadi Perangkat Desa dan Kades, Cek Gaji Terbaru 2023 hingga Tunjangannya

Jumat 06-10-2023,23:50 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Yakni sebagai berikut. 

Berikut penjelasan mengenai kewajiban perangkat desa:

- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

- Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika

- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme

- Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa

BACA JUGA:Telapak Tangan Gatal Benarkah Tanda Dapat Rezeki Besar? Ini Artinya dalam Primbon Jawa

- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa

- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik

- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Demikian mengenai gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Kategori :