Ayo Buruan! Pendaftaran PPS Seluma Diperpanjang, Ini Syaratnya

Selasa 27-12-2022,20:17 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTV.COM - KPU Seluma memperpanjang jadwal pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran ini tertuang dalam surat keputusan KPU RI No. 534 tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan KPU No. 476 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

"Kita resmi memperpanjang penerimaan berkas calon PPS, sesuai SK KPU RI yang baru kita terima," terang Sarjan Efendi.

Lanjutnya, sehubungan dengan hal tersebut, KPU Seluma membuka penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 18 hingga 30 Desember 2022.

Bagi yang berminat, berikut syarat untuk mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau SLTA sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Seluma 18 hingga 30 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB melalui :

Kategori :