NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang belum tahu, jika gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa pinjam dana Rp100.000.000 atau lebih.
Seperti diketahui, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang baik. Sehingga tak jarang pula mereka menggadaikan barang di Pegadaian untuk pendanaan dengan cepat.
Baik itu untuk usaha ataupun kebutuhan mendesak lainnya.
Masih belum paham bagaimana cara mengajukan pinjaman di Pegadaian dengan gadai sertifikat tanah? Berikut penjelasannya.
Untuk diketahui, Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Dilansir dari situs resmi Pegadaian, pinjaman yang diberikan yakni mulai dari Rp1.000.000 – Rp200.000.000 dengan proses pengajuan yang mudah. Itu artinya, jika kamu bisa mengajukan pinjaman Rp100.000.000.
Untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
1. Siapkan KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta
2. Kemudian, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
3. Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Bayar Mulai Rp1 Jutaan per Bulan
6. Berikutnya, untuk karyawan minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.