7. Untuk Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Misalnya sebagai dokter, pengacara.
9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 tahun. Misalnya sebagai driver gojek/grab.
Setelah syarat diatas terpenuhi, terdapat syarat untuk ketentuan jaminannya. Berikut penjelasannya.
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp150 Juta Angsuran Mulai Rp2 Jutaan, Cek Syarat dan Cara Pengajuan
Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
2. Kemudian, status tanah tidak terblokir/bermasalah.
3. Selanjutnya, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
4. Berikutnya, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
BACA JUGA:Berikut Kerusakan Paling Sering Terjadi pada Handphone dan Cara Mencegahnya
Lalu, bagaimana dengan angsurannya?
Jadi, di Pegadaian gadai sertifikat ini memiliki beberapa pola angsuran dengan jangka waktu yang berbeda-beda, yakni:
1. Pola angsuran Reguler memiliki jangka waktu pembayaran yakni 12,18,24,36,48, 60 bulan: 0,70 persen x taksiran.
2. Pola angsuran Fleksi sekali bayar memiliki jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran.
3. Pola angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran