• Kepahiang: 153.232 jiwa
• Bengkulu Selatan: 170.931 jiwa
• Kaur: 131.867 jiwa
• Seluma: 214.089 jiwa
Total: 2.047.110 Jiwa
KPU Provinsi masih menunggu regulasi terkait penataan, penambahan atau peninjauan komposisi dapil DPRD Provinsi Bengkulu pasca putusan MK No 80/PUU-XX/2022 tentang tindak lanjut diberikan kewenangan penataan dapil DPRD Provinsi yang menjadi kewenangan KPU RI.
“Semoga ada ruang yang diberikan untuk dilakukan uji public yang melibatkan seluruh stakeholder pemangku kepentingan, khususnya partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan usulan rancangan penataan dapil DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Emex.
Sesuai pasal 185 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, junto Pasal 2 PKPU No 6 tahun 2022, bahwa penataan dapil DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota berpedoman pada 7 prinsip.
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada system pemilu yang professional
3. Proporsionalitas
4. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
5. Kohesivitas dan
6. Kesinambungan