Tak Perlu Bingung, Begini Cara Memecah Sertifikat Tanah dan Syaratnya

Sabtu 14-10-2023,17:13 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). 

BACA JUGA:Mana Lebih Baik? Ini 5 Jenis Sumur untuk Rumah serta Perbandingannya

Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan anda bisa memilih untuk mengurus sendiri ke BPN atau memakai jasa notaris/PPAT. Maka dari itu waktu dan biaya yang dikeluarkan juga berbeda. Berikut perbedaannya: 

Biaya dari BPN 

Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Besaran biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung luas lahan dan harga jual.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

BACA JUGA:Menderita Insomnia? Hadirkan 9 Jenis Tanaman Hias Ini di Kamar, Dijamin Bisa Tidur Nyenyak

Simulasi Biaya 

Jumlah: 2 Lahan (tanah dibagi menjadi dua)

Luas: 100 m2

Penggunaan: Non Pertanian

Lokasi: DKI Jakarta

Total: Rp 348.000

Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)

Kategori :