BACA JUGA:Jangan-jangan Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanpa Harus ke BPN
• Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
• Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
• Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
• Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
• Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
• Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat
• Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.
Jika seluruh dokumen sudah dikumpulkan dan siap untuk diurus di BPN, anda harus memenuhi syarat dalam pemecahan sertifikat tanah warisan sebagai berikut:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
BACA JUGA:Banyak yang Masih Bingung, Bikin Sumur Bor Berapa Kedalaman Idealnya?
• Surat kuasa apabila dikuasakan.
• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
• Sertifikat Asli.
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
• Akta Wasiat Notariil.