BACA JUGA:Siap-siap, Jelang Tahun Baru Harga Beras Naik
Selain menyatakan sanggup bayar denda Rp 25 juta, keluarga R juga meminta Risma tidak perlu melakukan visum. Sebagai gantinya, keluarga R akan memberikan uang Rp 2 juta.
BACA JUGA:Personel Gabungan Kawal Natal dan Tahun Baru
"Saya tidak mau (diberikan uang Rp 2 juta). Saya sudah disakiti, sudah dikecewakan. Saya mau lanjut prosesnya (visum lalu melapor KDRT), tutur Risma.
BACA JUGA:Kenapa Kapolres Kepahiang Pesan Ini kepada Kasat Binmas
Singkat cerita, setelah proses di kepolisian, pihak polisi memediasi keluarga Risma dan R. Akhirnya disepakati keluarga R membayar denda kepada bapaknya Risma Rp 25 juta dan memberikan uang kepada Risma Rp 25 juta.
BACA JUGA:Mau Liburan? Ini 5 Objek Wisata Kepahiang yang Bisa Kamu Kunjungi
Walaupun ada perdamaian di kepolisian, Risma tetap mengajukan gugatan cerai. Mirisnya lagi, ketika proses gugatan cerai ini berlangsung, menurut Risma, ternyata R sudah punya perempuan lain.
BACA JUGA:Wisata ke Kaur? Jangan Lupa Mampir ke Sini
Betapa sakitnya hati Risma. Saat dia mencoba berdamai dengan perasaan sakitnya, ternyata R sudah punya perempuan lain.
Risma kemudian bereaksi. Dengan ditemani dua orang pengacaranya, Risma mendatangi tempat R bekerja. Mereka ditemui bagian HRD dan menceritakan perlakuan R, termasuk perselingkuhannya dengan ibu kandung Risma.
BACA JUGA:Ini Destinasi Wisata di Bengkulu, Ada Pantai, Benteng dan Danau
Risma mau R dipecat dari pekerjaannya. "Enak saja. Kita bersama-sama membangun ini sejak SMA. Saya yang menemaninya sejak menjadi karyawan tidak tetap sampai diangkat. Tapi perlakuannya seperti itu," kata Risma.
BACA JUGA:Promosi Wisata Unggulan, Bupati Seluma Wacanakan Adventure Jelajah Alam Lubuk Resam
Hanya saja permintaan Risma ini tidak bisa dipenuhi perusahaan tempat R bekerja. Alasannya karena perbuatan R tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Tidak ada embel-embel perusahaan. R melakukan perbuatan itu juga tidak sedang memakai seragam kantor.