Dana Desa Rp 172 Miliar, Ini Kriteria Penerima BLT 2023

Jumat 30-12-2022,19:39 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

Ada empat kriteria penerima BLT desa tahun 2023, yakni miskin ekstrim, memiliki penyakit kronis dan menahun, lansia yang tinggal sendiri di rumah, dan penyandang difabel.

BACA JUGA:Demi Cinta, Wanita Ini Rela Dinikahi Oleh Seorang Tahanan

Adapun besaran BLT Desa yaitu Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat. Penyaluran BLT Desa dilaksanakan mulai Januari, dan dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus.

Selain BLT Desa yang menjadi prioritas, ada tiga prioritas lain yang diatur dalam regulasi. Diantaranya dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen. 

BACA JUGA:PROFIL ZULKARNAIN DALI (1); ANAK SARUNGAN JADI PROFESOR

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan desa. 

Terakhir dukungan sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain. (Novan Alqadri) 

BACA JUGA:Asyikkkk, Atlet dan Pelatih Berprestasi Bengkulu Tengah Diganjar Reward

Kategori :