BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menahan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.
12 orang tersangka yang ditahan penyidik Subdit Tipikor pada Kamis malam (12/10) terdiri dari pihak BPBD Seluma, kontraktor dan konsultan pengawas.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu timbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Elon Musk Baru Berencana ke Bulan, Abu Nawas Sudah Pulang dari Sana, Begini Ceritanya
Dari pelaksanaan 8 item proyek fisik dan 4 kegiatan pengawasan dari total anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Seluma tahun anggaran 2022 dan digunakan oleh BPBD Seluma sebesar Rp 3,7 miliar.
Delapan item proyek fisik ini telah dilaksanakan 100 persen dan telah diterima oleh Pengguna Anggaran BPBD dan telah dibayar 100 persen sesuai kontrak kepada pihak pelaksana.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan, 12 pelaku ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
BACA JUGA:Polda Tahan 12 Tersangka Proyek BPBD Seluma yang Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Selain itu, untuk nilai kerugian negara dari 8 item proyek fisik ini pun bervariasi nilainya, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 935 juta.
Khusus kerugian Rp 935 juta ini terjadi pada proyek pembangunan lapis tebing tahap 1 di kantor Bupati Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi.
“Ada 12 tersangka, statusnya 2 orang ASN di BPBD dan 10 orang pihak swasta. 12 tersangka ini sudah kita tahan di rutan Polda Bengkulu dan untuk kerugian negara totalnya Rp 1,8 miliar, yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga paling tinggi Rp 935 juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan.
Sementara itu untuk 12 orang yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni:
1. Mirin: Kepala Pelaksana BPBD Seluma
2. Pauzan Aroni: Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma