5. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap I yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 950 juta.
6. Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati Tahap II yang dikerjakan oleh CV. Fello Putri Paiker dengan nilai pekerjaan Rp 370 juta.
7. Pembangunan bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp 498 juta.
8. Pembangunan box culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp 225 juta.
BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini 8 Manfaat Kulit Manggis untuk Perawatan Wajah, Caranya juga Mudah
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu timbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Dari pelaksanaan 8 item proyek fisik dan 4 kegiatan pengawasan dari total anggaran sebesar Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Seluma tahun anggaran 2022 dan digunakan oleh BPBD Seluma sebesar Rp 3,7 miliar.
Delapan item proyek fisik ini telah dilaksanakan 100 persen dan telah diterima oleh Pengguna Anggaran BPBD dan telah dibayar 100 persen sesuai kontrak kepada pihak pelaksana.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan menyatakan, 12 pelaku ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
BACA JUGA:Walaupun Hidupnya Banyak Masalah, Namun Cuan 3 Shio Ini Terus Mengalir
Selain itu, untuk nilai kerugian negara dari 8 item proyek fisik ini pun bervariasi nilainya, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 935 juta.
Khusus kerugian Rp 935 juta ini terjadi pada proyek pembangunan lapis tebing tahap 1 di kantor Bupati Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi.
“Ada 12 tersangka, statusnya 2 orang ASN di BPBD dan 10 orang pihak swasta. 12 tersangka ini sudah kita tahan di rutan Polda Bengkulu dan untuk kerugian negara totalnya Rp 1,8 miliar, yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga paling tinggi Rp 935 juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan. (agus faizar)
AgusFaizar