• Melakukan pelanggaran dengan menggunakan telepon seluler pada saat berkendara
• Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan helm
• Melakukan pelanggaran dengan berboncengan lebih dari dua orang
• Melakukan pelanggaran keabsahan STNK
• Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt
• Melakukan pelanggaran dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari.
BACA JUGA:7 Tanggal Lahir Wanita Pembawa Keberuntungan dan Disayangi Keluarga
Berikut Ini Cara cek kena tilang elektronik
Mengingat besarnya konsekuensi yang harus diterima oleh pemilik kendaraan, sangat penting tentunya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek kena tilang elektronik yang bisa dijadikan referensi.
1. Kunjungi laman ETLE
Cara cek kena tilang elektronik yang pertama adalah dengan membuka laman resmi ETLE, yakni di https://etle-pmj.info/id/check-data, sedangkan bagi pemilik kendaraan yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan juga koneksi internet lancar.
2. Mengisi data kendaraan
Jika berhasil masuk, langkah berikutnya adalah dengan mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin. Tak perlu melakukan pengecekan pada kendaraan, pasalnya semua data kendaraan tersebut ada di STNK.
BACA JUGA:Minum Teh Setara dengan Air Putih? Seperti Ini Manfaatnya untuk Tubuh
3. Cek pelanggaran
Ketika data kendaraan berhasil diunggah, langkah berikutnya adalah dengan melakukan pengecekan pelanggaran. Setelah klik ‘cek data’ maka pada laman tersebut akan menampilkan ada tidaknya pelanggaran yang terdata pada sistem ETLE.