Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

Selasa 17-10-2023,18:50 WIB
Reporter : Tim liputan

Jika kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.

Namun, jika di dalam laman tersebut berisi tampilan ‘no data available’ ataupun ‘data tidak ditemukan’ maka berarti kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.

4. Lakukan pembayaran

Jika melakukan pelanggaran, maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. Terdapat 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

BACA JUGA:Pulau Kemaro dan Legenda Cinta Berawal 9 Guci Berisi Emas dan Sayuran Sawi Busuk

Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.

Ribuan Pelanggaran

Sementara itu, di Bengkulu, sejak diaktifkan Maret 2022 hingga Desember 2022, sudah ada 3.916 STNK yang diblokir Samsat Bengkulu.

Itu dilakukan karena mereka tidak melakukan konfirmasi dari pemberitahuan surat tilang ke ETLE ke Sentra Pelayanan Tilang ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

Jumlah tersebut, dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, Kompol Riky Crismawardana, adalah pelanggar ETLE di Kota Bengkulu. Dari semua jenis kendaraan, mulai kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat lebih.

“Itu semua jenis kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, semuanya. Jumlah itu baru di Kota Bengkulu,” beber Kompol Riky Crismawardana. 

BACA JUGA:Minta Dilantik, Calon Kades Bersama Pengacara Datangi Kantor Bupati dan DPRD

Sementara data dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu, jumlah pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan tilang electronik ini sebanyak 5.739, namun belum semuanya membayar denda tilang yang diharuskan. 

Rinciannya, tilang dari kamera ETLE statis 4.407 pelanggar, dan tilang dari ETLE mobile 1.386 pelanggar. Yang sudah melukan konfirmasi ke sentra pelayanan ETLE Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu sebanyak 1.877 pelanggar. Rinciannya karena tilang ETLE statis 1.716 pelanggar dan karena tilang ETLE mobile 161 pelanggar.

"Jadi batas waktu buka blokir itu ya bayar denda tilangnya. Selambatnya dua tahun. Kalau ga bayar juga data identitas kendaraan dihapus, artinya bodong,” tegas Kompol Riky. 

Pembukaan blokir karena denda tilang tidak dibayar pelanggar, sambung Riky, selambatnya dua tahun atau data kemdaraan tersebut dihapus. 

Kategori :